SELAMAT DATANG, SELAMAT MEMBACA DAN MENIKMATI, KRITIK DAN SARAN TAK LUPA SAYA NANTIKAN Surat keputusan Bapedal No.9 tahun 2000 dan Peraturan Mentri lingkungan hidup No 8 tahun 2006 ~ Alfaien Bahruel

Kamis, 15 Maret 2012

Surat keputusan Bapedal No.9 tahun 2000 dan Peraturan Mentri lingkungan hidup No 8 tahun 2006

Nama   :Moh Alfian Bahrul Ulum
NIM    :09620048
Tugas   : Resume perbedaan Keputusan Kepala Bapedal No 9 tahun 2000 dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 8 Tahun 2006, tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

            Dalam peraturan Keputusan Kepala Bapedal No 9 tahun 2000 dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 8 Tahun 2006, tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Ini sebagian besar mempunyai esensi yang sama, akan tetapi terdapat sedikit perbedan diantara kedua peraturan yang menaungi masalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
            Perbedaan yang pertama adalah pada Keputusan Kepala Bapedal No 9 tahun 2000 tentang diagram alur penyusunan ANDAL. Pada peraturan ini diagram alur untuk pembuatan KA-ANDAL cara pengumpulan data dari informasi hanya melalui, pertama Rencana usaha dan/kegiatan, kedua adalah Rona lingkungan hidup awal. Sedangkan pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 8 Tahun 2006 cara pengumpulan data dan informasi tidak hanya dua item itu saja akan tetapi terdapat tambahan yaitu, pertama kegiatan lain di sekitar rencana usaha dan/atau kegiatan, dan yang kedua adalah saran, tanggapan dan pendapat masyarakat. Sehinnga pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 8 Tahun 2006 lebih terdapat interaksi antara pengelola dan masyarakat. Sedangkan pada Keputusan Kepala Bapedal No 9 tahun 2000 pembuatan KA-ANDAL hanya dari pihak pengelola/perencana.
            Perbedaan yang kedua adalah terdapat pada pelingkupan dampak besar dan penting yang dijelaskan di Keputusan Kepala Bapedal No 9 tahun 2000. Pada poin 3 dijelaskan pemusatan dampak besar dan penting (Focussing) bertujuan untuk mengelompokan/ mengorganisir dampak besar dan penting yang telah dirumuskan dari tahap sebelumnya. Pada surat keputusan ini belum ada kespesifikan tentang undang kajian AMDAL hanya saja pada pasal ini dimuat 3 aspek yang masih global yaitu, Ekonomi, social, maupun Ekologis. Sedangkan pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 8 Tahun 2006 lebih dispesifikkan. Pada dasarnya tujuan dari poin ini adalah sama akan tetapi disini dijelaskan tentang Kebijakan atau peraturan yang menjadi dasar untuk arahan kajian AMDAL selanjutnya, seperti standar/baku mutu dan lain-lain. Selain itu juga dijelaskan konsep saintifik dari kajian yang telah dilakukan sebelumnya. Dampak penting dari hipotetik tersebut biasa dirumuskan melalui 2 tahapan. Pertama, segenap dampak penting dikelompokkan menjadi beberapa kelompok menurut keterkaitannya satu sama lain. Kedua, dampak penting yang berkelompok tersebut selanjutnya diurut berdasarkan kepentingannya.

            Perbedaan yang ketiga adalah pada Keputusan Kepala Bapedal No 9 tahun 2000 tentang batasan ruang lingkup wilayah studi ANDAL. Pada point ini hanya diuraiakan tentang ruang lingkup wilayah studi memang bertitik tolak pada ruang bagi rencana usaha dan/atau kegiatan, kemudian diperluas ke ruang ekosistem, ruang sosial dan ruang administratif yang lebih luas. Pada peraturan ini tidak terdapat lingkup batasan waktu kajian ANDAL. Sedangkan pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 8 Tahun 2006 di jelaskan tentang lingkup batasan waktu kajian ANDAL.  berdasarkan pertimbangan batasan waktu pelaksanaan rencana usaha dan/atau kegiatan. Batasan waktu kajian adalah batas waktu kajian yang akan digunakan dalam melakukan prakiraan dan evaluasi dampak dalam kajian ANDAL. Batas waktu tersebut minimal dilakukan selama umur rencana usaha dan/atau kegiatan berlangsung. Penentuan batas waktu kajian ini selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penentuan perubahan rona lingkungan tanpa adanya rencana usaha dan/atau kegiatan atau dengan adanya rencana usaha dan/atau kegiatan. Sebagai catatan, batas waktu yang  digunakan dalam kajian AMDAL bukan merupakanbatas waktu untuk menyatakan kadaluarsa atau tidaknya suatu kajian AMDAL. Pada peraturan yang ini telah dijelaskan dengan jelas tentang batas waktu AMDAL yang mana point ini nantinya digunakan sebagai bahan evaluasi atau bahan untuk memperbarui AMDAL yang nantinya akan diketahui perubahan lingkungan yang terjadi pada sekeliling tempat usaha atau kegiatan.
           
            Perbedaan yang keempat adalah pada Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL). Pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 8 Tahun 2006 ini dijelaskan 3 aspek pendekatan pengelolaan lingkungan yaitu dari aspek pendekatan teknologi, pendekatan sosial ekonomi, pendekatan institusi. Tidak diterangkan secara terperinci dari ketiga aspek diatas yang mewakili ekonomi, sosial, dan lingkungan. Maka akan sangat mudah sekali apabila pengelola melakukan suatu hal yang merugikan salah satu dari tiga aspek yang telah disebutkan diatas. Sedangkan pada  Keputusan Kepala Bapedal No 9 tahun 2000 dijelaskan secara terperinci mulai dari pendekatan teknologi dimualai dari penanggulangan, perbaikan sampai dengan peninngakatan kearah hal-hal dampak positif. Pada pendekatan social-ekonomi dan pendekatan institusi juga dijelaskan secara terperinci.

            Perbedaan yang kelima adalah pada Keputusan Kepala Bapedal No 9 tahun 2000 dijelaskan pada wawasan KA-ANDAL komponen lingkungan hidup yang akan berubah secara mendasar dan perubahan tersebut dianngap penting oleh masyarakatdisekitar suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain; pemilikan dan penguasaan lahan, kesempatan kerja dan usaha, taraf hidup masyarakat, kesehatan masyarakat. Sedangkan pada  Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 8 Tahun 2006 di jelaskan hampir sama akan tetapi diperaturan ini ditambahkan satu aspek yang harus diperhatikan dalam komponen lingkungan hidup yaitu; fungsi ekosistem. Yang mana fungsi ekosistem ini juga akan terdapat keterkaitan dengan  aspek ekonomi dan sosial bagi masyarakat yang ada di sekitar usaha dan/atau kegiatan tersebut.

            Kesimpulan akhir dari kedua perundang-undangan tersebut adalah bentuk yang saling melengkapi dan menjelaskan sebagai acuan dalam pembuatan KA-ANDAL. Sehinnga dalam pembuatan KA-ANDAL tersebut bisa mencakup tiga aspek yang paling penting yaitu, aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek ekosistem.

1 komentar:

Anida mengatakan...

tengkyuu broo

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost Coupons